Tanggamus- (Reaksi.co.id) Diduga realisasi dan alokasi anggaran dinas kesehatan kabupaten tanggamus tahun anggaran 2022 banyak kejanggalan, Rabu 28/22024
dugaan kejanggalan yang terjadi dalam realisasi dan alokasi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung tahun 2022. yang menguras anggaran capai dengan 1,8m menjadi pertanyaan sejumlah kalangan
satu organisasi yang menyoroti realisasi anggaran dinas kesehatan kabupaten tanggamus tersebut ialah Persatuan Mahasiswa Tanggamus (Permata) dan warga kabupaten tanggamus, karena Sampai hari ini belum ada tindak lanjut
saat diwawancarai Media ini Ketua
Persatuan Mahasiswa Tanggamus (PERMATA) mengatakan, kami dari organisasi PERMATA Tanggamus dan mempertanyakan lokasi anggaran dinas kesehatan tahun 2022,adapun dana yang kami sorot yaitu
1. Meminta kepada Dinas Kesehatan Tanggamus
Untuk menghimbau Seluruh puskesmas yang Ada di Tanggamus
Untuk memberikan Rujukan Pasien Sakit ke Rumah Sakit Daerah Batin Mangunang, jangan ke Rumah Sakit Kabupaten lain, Karena banyak kami menemukan kejadian tersebut.
2. Mempertanyakan transparansi anggaran dan Realisasi program Kartu Lansia di Dinas Kesehatan kabupaten Tanggamus yang menghabiskan Anggaran Dana Rp. 1,8 milyar untuk 6.000 Kartu.
3. mempertanyakan kebenaran Jumlah Lansia di Kabupaten Tanggamus
Benarkah mencapai 6.000 data lansia?
4. Benarkah pembuatan 1 kartu Lansia Harganya mencapai Rp. 300.ribu/kartu????….
Dikarenakan anggaran ini sangat lah pantastis ataupun sangatlah tidak wajar
Yakni sampai menghabiskan Anggaran Dana Rp. 1,8 M
informasi yang didapat bahwa dalam anggaran tersebut itu digunakan untuk pembuatan sebuah member/kartu lansia sampai dengan 6000 kartu, per kartu di hargai dengan Rp 3000 ( Tiga Ribu Rupiah)
padahal kartu nya Mirip ketebalannya dengan kartu atm,ktp dan sim, dan apabila kita kaji,
mungkinkah sebuah kartu lansia bisa menghabiskan anggaran dengan sebanyak itu,ujar nya
sedangkan jika bandingkan dengan kartu lain seperti ATM, ID card,
KTP dll
Maka kami akan melaporkan masalah ini ke proses Hukum yang Berlaku ( Kejari Tanggamus, Kejati Lampung, & KPK)
*(TOMI)