REAKSI.CO.ID—— Sebanyak 47 kendaraan terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang digelar oleh jajaran Polresta Bandar Lampung, pada Minggu (21/01/2024) dini hari.
Kegiatan razia ini sendiri dilakukan di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk Kota Bandar Lampung.
Sejumlah kendaraan yang melintas dari arah kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya tak luput dari pemeriksaan petugas.
47 kendaraan yang terjaring razia meliputi 43 unit sepeda motor dan 4 unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir akhir ini sudah sangat meresahkan.
“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat” ujar Kompol David saat diwawancarai oleh awak media, Minggu (21/01/2024).
Sebanyak 43 kendaraan yang terjaring kemudian dilakukan tindakan penilangan oleh petugas, dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kaamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan.(*)