DaerahKriminalNewsPolri

Nikmati Tahun Baru 2024, Maling Motor Antar Kabupaten Diringkus Polres Tulangbawang Barat

×

Nikmati Tahun Baru 2024, Maling Motor Antar Kabupaten Diringkus Polres Tulangbawang Barat

Sebarkan artikel ini
Nikmati Tahun Baru 2024, Maling Motor Antar Kabupaten Diringkus Polres Tulangbawang Barat (Foto Repro Reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID—–Sepak terjang ES (25) yang berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamtan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dalam dunia “Maling” tak diragukan lagi.

Bagaimana tidak, ES dalam menjalankan aksinya kini merambah antar Kota dan antar Kabupaten, aksinya diketahui pada tanggal 28 Desember 2023 lalu dilakukan di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Satu unit sepeda motor di kontrakan milik ibu Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat merk merek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) berhasil digasaknya.

Meski sempat menikmati hasil aksi pencuriannya di tahun baru 2024. Namun, Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung langsung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian pada selasa (2/1/2024) lalu.

Diduga Pelaku Maling Motor Antar Kabupaten Diringkus Polres Tulangbawang Barat (Foto Ist.)

Hal itu dijelaskan Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang menyampaikan juga kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 16.00 Wib saudari Zizka Rafika Meda menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan korban terbuka kemudian korban meminta saudari Zizka Rafika Meda menjemput korban yang sedang di rumah nenek nya, kemudian sesampainya di kontrakan korban, kemudian korban masuk bersama saudari Zizka Rafika Meda mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan tersebut dan ternyata 1 (satu) Unit sepeda motor mrek yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Tak hanya itu baju, tas, sendal milik korban sudah di rusak oleh pelaku dengan cara di sobek dan pintu kontrakan korban di buka paksa oleh pelaku kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan.

“Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Untuk Melaporkan Kejadian Tersebut. Akibat Kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah)”.kata Kapolsek Iptu Amaludin.

Setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, SH berhasil menyusuri dan mendapat informasi Pelaku sedang berada di rumah yang berada didusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan dan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 Sekira Pukul 22.00 wib.

“Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut terhadap korban”ujar Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara”.tandasnya. (red)