DaerahNewsPemerintahan

Kadis Kominfo Lampung Selatan Tertibkan Aturan Kerjasama, Ketua PWRI Lampung: Kita Dukung

×

Kadis Kominfo Lampung Selatan Tertibkan Aturan Kerjasama, Ketua PWRI Lampung: Kita Dukung

Sebarkan artikel ini

REAKSI.CO.ID—–Evaluasi secara administrasi aturan yang diterapkan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Anasrullah merupakan langkah baru yang nyata serta masih dalam kategori wajar dan tertib, tentunya hal itu sebagai upaya mewujudkan ekosistem bisnis pers yang sehat.

Karena sudah tentu tumbuhnya media pers digital di Indonesia tidak selamanya membawa angin segar. Banyak para pengguna mencari celah untuk meraup keuntungan menggunakan pelbagai cara hingga mengabaikan kaidah jurnalistik sesuai UU Pers.

“Maju terus, kenapa? upaya penertiban itu kita juga dukung, hal ini mengingatkan kita, jangan sampai nanti disalahgunakan dengan “meminjamkan” badan hukum kepada media yang tidak dalam kendali, karena pidana pers bebannya pada badan hukum perusahaannya”. Ujar Ketua DPD PWRI Lampung Darmawan S.H., M.H

Tentunya upaya itu menjadi tantangan sulit bagi para jurnalis, sejauh mana para jurnalis, pimpinan media atau orang-orang profesional di media itu menjaga agenda setting media dan cara kerja media bisa mengelola dinamika prioritas agenda setting maupun informasi yang ditampilkan, framing dan lainnya itu lebih bisa mencerahkan atau mendidik masyarakat.

“Bisa kita liat upaya penertiban aturan yang tengah disusun oleh Kadis Kominfo Anasrullah tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebab, menurutnya, pemerintah hanya akan mengatur sisi bisnisnya dan tidak akan meregulasi aspek pers atau jurnalismenya”sambungnya pada Kamis (11/1/24) di ruang kerjanya.

Pasalnya, persyaratan kerjasama tersebut diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dan dinilai tak dapat dipinjamkan atau digunakan untuk beberapa media hingga menghilangkan kesan “ternak” media dengan satu orang pemilik perusahaan dan Kominfo Lamsel.

Karena pada akhirnya, kebijakan Kadis Kominfo pada media yang dikelola menggunakan satu badan hukum juga dapat menghindari media yang akan menjadi seperti “Siluman” liar dan terabaikan hingga fungsi Pers sebagai pengemban tugas menyajikan berita dan informasi yang mencerahkan, mengedukasi, mencerdaskan dan termasuk mengemban fungsi kontrol terabaikan.

“Media itu biasanya tidak tertarik dengan berita dan informasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat. Kalaupun ada, tapi lebih cenderung mencari sudut lain yang bisa dijadikannya untuk “menghantam” dan menyerang orang lain, terutama pemerintah hingga sarat dengan nuansa “like and dislike””tandasnya.

Tak hanya itu, kebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh Organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga merupakan konstituen dewan pers. hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.

Senada dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan yang mengatakan perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.

“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT) maka belum bisa disebut Perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” kata Bang Novri saat diwawancai Via Telepon, Minggu (7/01/2024).

Sebelumnya, dikabarkan para jurnalis Lampung Selatan banyak yang memprotes kebijakan dan menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal dengan maksud tetap dapat kerjasama di Kominfo. Namun, secara kewajiban berkasnya dianggap Kominfo setempat belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melengkapi.

Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerjasama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainnya,” ujarnya.

Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo.

“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah. (Red).

error: Content is protected !!