DaerahNewsPemerintahan

Aset Tanah Pemkab Pesibar Diduga Tak Sesuai Aslinya dan Selisih 13 Hektar

×

Aset Tanah Pemkab Pesibar Diduga Tak Sesuai Aslinya dan Selisih 13 Hektar

Sebarkan artikel ini
Aset Tanah Pemkab Pesibar Diduga Tak Sesuai Aslinya dan Selisih 13 Hektar (Foto Ist.)

REAKSI.CO.ID—-Aset Tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) di Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah tak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan diperkirakan selisih sebanyak 13 hektar.

Hal itu terungkap ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat inventarisasi aset tanah Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, di Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Senin (22/1/2024).

Asisten III Gunawan mengatakan ketika dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Pesibar, luasan lahan tersebut tidak sesuai dengan luasan yang dihibahkan ke Pemkab Pesibar dengan hanya mencapai 23 Hektare lebih.

“Untuk memastikan terkait luasan tanah tersebut yang sebenarnya, maka hari ini Pemkab Pesibar menggelar rapat dan turun lapangan bersama dengan 15 nama yang merupakan masyarakat pemilik awal tanah dimaksud,” jelas Asisten III Gunawan.

Asisten III Gunawan menerangkan langkah selanjutnya Pemkab Pesibar juga akan melangsungkan rapat bersama dengan tiga nama penghibah tanah Atar Labuay. “Diharapkan melalui langkah yang ditempuh tersebut bisa diketahui kepastian luasan sebenarnya tanah Atar Labuay yang telah dihibahkan ke Pemkab Pesibar tersebut,” harap Asisten III Gunawan.

Gunawan juga menjelaskan rapat ini menindaklanjuti tidak sinkronnya antara luasan tanah yang dihibahkan oleh tiga nama penghibah ke Pemkab Pesibar dengan jumlah asli luasan tanah di lapangan.

“Tanah tersebut dihibahkan ke Pemkab Pesibar oleh tiga nama penghibah yang dibeli dari 15 nama pemilik awal tanah dengan total luasan tanah mencapai 36 Hektare,” ungkap Asisten III Gunawan.

“Dugaan sementara laporan yang berkaitan dengan dokumen tanah tersebut belum terkumpul secara keseluruhan, sehingga masih terdapat selisih penghitungan antara luasan tanah yang dihibahkan dengan luasan tanah yang di lapangan,” pungkas Asisten III Gunawan.

Sebelumnya diinformasikan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melaksanakan pematokan aset berupa tanah milik Pemkab Pesibar, di Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (25/9/2023).

Kegiatan tersebut diikuti langsung dari beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Pesisir Tengah, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Pesisir Barat, dan warga perwakilan Pekon Pahmungan.

Kabid. Akutansi dan Aset Daerah, Yedi Heryanto, S.E., M.M., mendampingi Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mizar Diyanto, S.E., M.P., mengatakan bahwa kegiatan pematokan lahan seluas 36 Hektar lahan milik Pemkab Pesibar tersebut dalam rangka memastikan batas-batas lahan, untuk selanjutnya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna pembuatan sertifikat.

“Setelah dilakukan pemasangan patok batas, selanjutnya BPN akan turun melakukan pengukuran untuk tahapan pembuatan sertifikat,” ungkapnya.

“Pemasangan patok tersebut selain dilakukan bersama jajaran OPD terkait, juga dibantu oleh pemerintahan pekon dan masyarakat setempat,” tandasnya. (Red)