REAKSI.CO.ID—-Sejauh ini Kejaksaan sudah mengantongi 18 nama yang diduga kuat memiliki peran besar atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar 10 miliar di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel selama Tahun Anggaran 2021dan 2022.
Terendusnya dugaan penyimpangan insentif di lingkungan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan bermula saat kejaksaan menerima laporan dari masyarakat pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 7 miliar dan 2022 yang nilainya ditaksir pada angka Rp 3 miliar.
Kasus dugaan “Bancakan” korupsi insentif Satpol PP Lampung Selatan tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan pada 18 orang tersebut secara maraton.
“Bahwa saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah memeriksa 18 orang saksi. Diketahui satu orang berstatus saksi yaitu Kasat Pol-PP Lampung Selatan diketahui sudah meninggal dunia”. Ujar Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H.mewakili Kejari Lamsel pada Selasa (5/13/2023).
Disampaikannya juga, Kejati fokus tertuju pada pagu anggaran di Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Kini, proses penyelidikan telah dilimpahkan ke Pidsus sekaligus dibarengi dengan keluarnya surat perintah penyelidikan.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) telah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dimana nantinya berkas akan diajukan Kejari Lamsel kepada ahli untuk perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan saat ini sedang menangani kasus dugaan Penyimpangan Anggaran Insentif atau Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.” Ungkap Volan.
Tak lama setelah itu, kejaksaan akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak yang terkait tidak hanya tertuju bagi kalangan pejabat yang berkaitan saja, anggota Sat Pol-PP yang berstatus tenaga harian lepas sukarela (THLS) pun tidak luput dari panggilan.
Untuk selanjutnya guna memastikan besaran uang Negara yang dirugikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan meminta kepada ahli untuk menghitung kerugian keuangan Negara pada kasus tersebut. Namun kejaksaan baru akan membukanya ke publik setelah proses penyidikan, yang diperkirakan selesai pada akhir tahun ini.
“Kalau tidak meleset, perhitungan kerugian akan dilakukan sebelum tahun 2024.”tandasnya. (Red)