Diduga SPJ Fiktif, Kadisdik Provinsi Lampung dan Kepsek SMAN 9 Dipanggil Ombudsman

Diduga SPJ Fiktif, Kadisdik Provinsi Lampung dan Kepsek SMAN 9 Dipanggil Ombudsman

Photo 1701504969009 1 Diduga SPJ Fiktif, Kadisdik Provinsi Lampung dan Kepsek SMAN 9 Dipanggil Ombudsman
Diduga SPJ Fiktif, Kadisdik Provinsi Lampung dan Kepsek SMAN 9 Dipanggil Ombudsman (Foto repro reaksi.co.id)

 

REAKSI.CO.ID——-Atas laporan masyarakat terkait dugaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif, Ombudsman Perwakilan Lampung melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung dan Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Bandar Lampung.

Sementara, Humas Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung membenarkan, jika pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kepala Sekolah hadir memenuhi panggilan. Namun, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait persoalan itu.

“Hadir dan masih dalam proses pemeriksaan Ombudsman belum bisa memberikan pernyataan,”ujarnya.

“Selama proses pemeriksaan masih berlangsung. Ombudsman tidak bisa mengeluarkan statement apapun, nanti apabila sudha diterbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan, biasanya akan kami keluarkan rilis”pungkasnya.

Pasca pemanggilan Ombudsman,
SMAN 9 Bandar Lampung (Balam) diduga “ngakali” secara administrasi dengan berupaya melakukan pembenahan secara administrasi terkait dugaan maladministrasi atau SPJ fiktif tersebut. Jumat (01/12).

Salah satu sumber media ini yang enggan disebutkan mengatakan, bahwa Kepala SMAN 9 Bandarlampung telah menggelar rapat menyikapi hasil pemeriksaan Ombudsman Lampung bersama Komite Sekolah.

“Sesuai hasil pemeriksaan ombudsman, pagi ini Komite Sekolah dan Kepala SMAN 9 Bandarlampung menggelar rapat guna menyikapi hasil pemeriksaan pihak Ombudsman,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Terima Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung panggil kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung dan kepala SMAN 9 Bandar Lampung (Balam).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat dengan nama dan identitas Pelapor ada pada Ombudsman sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

“Mengenai dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala SMAN 9 Bandar Lampung dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan oleh Komite SMAN 9 Bandar Lampung,” kata Nur dalam surat panggilan yang beredar di group WhatsApp.

Untuk itu, kata dia, pihaknya memanggil Kepala Disdikbud Provinsi Lampung dan Kepala sekolah SMAN 9 Balam untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi itu.

“Karena sesuai dengan laporan dengan nomor register: 0246/LM/X/2023/BDL.
Menindaklanjuti penanganan laporan tersebut, dan sesuai ketentuan Pasal
8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kami meminta Saudara atau dapat menunjuk pejabat yang berkompeten untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai permasalahan tersebut,” ungkapnya

Selain itu, sambung dia, ombudsman juga meminta pejabat yang hadir dapat membawa dokumen asli yang berkaitan dengan dugaan Maladadministrasi itu

“SK Penetapan Kepengurusan dan Keanggotaan Komite SMAN 9 Bandar
Lampung, Data/SK Guru/Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMAN 9 Bandar Lampung Tahun Ajaran 2022-2023,” urainya.

Kemudian, dokumen kelengkapan kesediaan orang tua/wali murid dalam pemberian sumbangan pendidikan SMAN 9 Bandar Lampung, Proposal, RKAS atau dokumen lain yang memuat rencana Komite SMAN 9 Bandar Lampung dalam melakukan penggalangan dana pendidikan untuk Tahun Ajaran 2022 2023 yang telah diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Arsip dan dokumentasi kegiatan sosialisasi RKAS SMAN 9 BandarLampung, Laporan hasil perolehan penggalangan dana dan perolehan dana pendidikan lainnya serta penggunaannya Tahun Ajaran 2022-2023 yang disampaikan kepada Kepala SMAN 9 Bandar Lampung dan/atau Laporan Penggunaan Dana Sumbangan Pendidikan Tahun Ajaran 2022-2023 yang disusun oleh Komite SMAN 9 Bandar Lampung bersama Kepala SMAN 9 Bandar Lampung,” ucapnya

Selanjutnya, Laporan periodik terkait pendanaan pendidikan SMAN 9 Bandar Lampung yang diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Standar Pelayanan dan SK Pengelola Pengaduan SMAN 9 Bandar Lampung
(jika ada), Daftar penyelesaian laporan/pengaduan di SMAN 9 Bandar Lampung (jika ada), Arsip dan dokumentasi kegiatan bimbingan, supervisi, pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terhadap SMAN 9 Bandar Lampung dan/atau seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait pengelolaan dana pendidikan dan penyelenggaraan pengelolaan pengaduan di sekolah,” tutupnya (Han)