REAKSI.CO.ID
BANDAR LAMPUNG– Pasca diajukan beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mengaku telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Seperti yang diketahui, ditetapkannya UMK Bandar Lampung tahun 2024 yakni naik 3,75 persen atau menjadi Rp 3.103.631,36.
Hal itu diamini oleh Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung M. Yudhi, Jumat, 1 Desember 2023.
Dirinya bersyukur gubernur tidak memotong apa yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung beberapa waktu lalu
Dengan begitu, terhitung tahun 2024 mendatang para perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung harus menaati peraturan UMK teranyar tersebut, yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Kata Yudi, apabila nanti dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan yang ada, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.
“Tentu Kami bakal memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK dan menanyakan alasannya tidak mengikuti keputusan ini, karena kalau dilihat dari tahun sebelumnya keputusan ini masih rendah,” ungkapnya.
“Kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala kita akan buka posko pengaduan,” sebutnya.
Setali tiga uang, Sekkot Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, pihaknya bakal melakukan pengawasan bagi semua perusahaan yang tak menurut terhadap peraturan final itu.
“Pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam Undang-undangnya. Jadi itu dikenakan ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah(*)