BANDAR LAMPUNG – Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung untuk di Tahun 2024 naik sebesar 3,75 persen atau sebesar Rp.112.282 ribu, jadi UMK Rp.3.103.631.

Adapun pada UMK 2023 Kota Bandar Lampung tercatat naik 7,96 persen atau Rp2,99 juta. “Kita sudah gelar rapat untuk UMK 2024. Maka tahun depan kita naik sekitar 3.75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, jadi UMK Rp.3.103.631 untuk kota Bandar Lampung,” kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (22/11/2023).

Eva menghimbau, dengan telah naiknya UMK tersebut maka para perusahaan yang ada di kota Tapis Berseri  untuk melaksanakannya.

“Jika ada perusahaan di Bandar Lampung yang tidak menaati UMK ini, ya mereka harus cari alasan kenapa itu bisa terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang pendapatan dari perusahaan kecil itu tidak mencukupi untuk menggaji karyawannya dengan nilai UMK tersebut maka akan dipertimbangkan.

“Tapi kalau memang perusahaannya itu yang besar-besar harus sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Karena terangnya, kenaikan UMK ini kan bukan maunya pemerintah kota tapi maunya pemerintah pusat. “Kalau kita sih maunya disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apa lagi saat ini bahan pokok sudah mahal,” terangnya.

Selain sembako, pembayaran apapun di kota Bandar Lampung ini sudah naik. Seperti kalau ingin membangun rumah biasa sekian sekarang sudah naik. “Jadi ini faktor kecilnya, dan yang lainnya banyak. Maka kita bantu naikan UMK 2024 segitu”. Pungkasnya.(zld)