REAKSI.CO.ID– 93 Tiyuh (Desa) yang berada di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, untuk tahap 3 serta 20 Tiyuh yang mendapatkan tambahan Dana Desa (DD) telah tersalurkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Sofyan Nur, saat dikonfirmasi Reaksi.co.id diruang kerjanya, Rabu (08/11/2023).
Dikatakan Sofyan Nur, menyampaikan bahwasanya berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 98 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa (DD).
“Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan dana desa yang dapat digunakan sebagai tambahan dana desa pada tahun anggaran berjalan,” kata Sofyan Nur.
Lanjutnya, adapun Tiyuh-tiyuh yang mendapatkan tambahan DD tersebut yakni Penumangan, Pulung Kencana, Candra Kencana, Panaragan Jaya Utama, Mulya Jaya, Tunas Jaya, Mekar Jaya, Marga Jaya, Jaya Murni, Suka Jaya, Mulya Jaya, Bangun Jaya, Sumber Jaya, Sumber Rejeki, Agung Jaya, Balam Jaya, Indraloka I, Balam Asri, Indraloka Jaya,Toto Makmur.
Selain itu, ia menerangkan penambahan DD tahun 2023 tersebut untuk penambahan itu tidak menghitung persentase. Namun, murni dari pemerintah pusat yang kemudian disalurkan ke 20 Tiyuh dengan penambahan sekitar kurang lebih 120 juta serta difokuskan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim dan kekeringan yang terjadi dikarenakan dampak dari El Nino.
“Jadi, bantuan tersebut bukan berupa uang akan tetapi bantuan tersebut disalurkan dengan pemberian kebutuhan pokok pangan maupun pembuatan sumur bor ketika tiyuh tersebut telah mengalami kekeringan,” jelasnya.
Kemudian, dia menambahkan jika tidak sesuai perencanaan, segala sesuatu yang sudah direncanakan harus dilaksanakan tetapi misalnya anggaran ini digunakan untuk sesuatu di luar direncanakan berarti ini penyimpangan.
“Jadi harapan kami, untuk tiyuh agar segera direalisasikan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun di pertanggung jawabkan secara hukum, supaya apa yang sudah menjadi program pemerintah ini tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat dalam penggunaan nya,” imbuhnya. (Diki)