REAKSI.CO.ID———Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mengaku telah memperbaiki dugaan maladministrasi yang sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Konsorsium Pengawasan dan Audit Independen Republik Indonesia (KPAI-RI).
Dimana sebelumnya, LSM KPAI-RI yang diketuai Muhammad Yunus melaporkan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Ketika dikabarkan KPAI-RI akan melakukan unjukrasa, Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung yang pernah menjabat sebagai Camat Tanjungkarang Pusat (TKP) Maryamah mengaku pada reaksi.co.id pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar dan menurutnya kesalahan administrasi tersebut telah diperbaiki dinasnya.
“Ya, masalahnya dimana lagi, kita sudah lakukan sesuai prosedur, kesalahan administrasi kemarin telah diperbaiki dan diterima BPK kalo masalah kelebihan bayar itu sudah kami kembalikan” ujarnya pada reaksi.co.id pada sambungan telpon, Jumat (1/9/23).
Namun, ketika disinggung kapan perbaikan administrasi dan tanggal pengembalian kelebihan bayar tersebut ditanyakan hingga berita ini diterbitkan Kadis PPPA Kota Bandarlampung Maryamah mengatakan yang mengetahui tepatnya adalah Bendahara Dinas setempat. “Ada di bendahara”tulisnya pada reaksi.co.id.
Hal itu terungkap ketika Dinas PPPA Kota Bandarlampung menggelar Pelaksanaan Pemilihan Duta Anak beberapa waktu lalu yang disinyalir KPAI RI dibiayai melalui kegiatan fiktif.
Sementara, Sekretaris Dinas PPPA Kota Balam mengaku tidak mengetahui mengenai kegiatan kegiatan pertemuan relawan sapa, krena pada saat kegiatan itu berlangsung beliau belum menjabat sebagai sekdis PPPA.
“Saya baru menjabat januari sebagai sekdis, sedangkan kegiatan tersebut dilakukan pada bulan november 2022” ungkapnya pada reaksi.co.id, Kamis (31/8/23).
Ditanya lebih lanjut mengenai apa tanggapan DPPPA Bandarlampung mengenai pelaporan LSM kepada kejati lampung, Sekdis enggan berkomentar dan mengarahkan minta tanggapan langsung kepada Kepala Dinas.
“Saya tidak berani memberikan statement karena tidak ada arahan dari bu kadis, nanti tanyakan langsung kepada bu kadis”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersebut diduga dibiayai dengan melakukan pencairan terhadap anggaran kegiatan pertemuan Relawan Sahabat Perempuan Peduli Anak (Relawan SAPA).
Selanjutnya pencairan atas kegiatan fiktif itu dibuatkan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan.
Ketua LSM Konsorsium Pengawasan dan Audit Independen Republik Indonesia (KPAI-RI) Muhammad Yunus mengungkapkan hal itu saat melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (30/8/2023).
Mengenai hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan tersebut terindikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.
Ketua LSM KPAI-RI Muhammad Yunus mengungkapkan berdasarkan pencermatan atas hasil audit BPK atas laporan penggunaan anggaran pemerintah Kota Bandar Lampung, pihaknya menemukan setidaknya terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, dan dugaan tindak pidana korupsi atas persoalan tersebut.
“Salahsatunya kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung tahun 2022, itu adalah kegiatan ceremony. Jadi bukan kegiatan yang darurat dan harus diadakan. Tetapi yang kita temukan Dinas PPPA justru meng-SPJ-kan kegiatan fiktif dengan alasan untuk membiayai kegiatan duta anak,” tandasnya. (Red)