Rekrutmen Tak Sesuai Jadwal Kurangi Kepercayaan Masyarakat, LSM DPW KAKI Lampung: Inkonsistensi Bawaslu RI Dipertanyakan

Rekrutmen Tak Sesuai Jadwal Kurangi Kepercayaan Masyarakat, LSM DPW KAKI Lampung: Inkonsistensi Bawaslu RI Dipertanyakan

1D7C8F79 D3F2 4C39 AEA1 23DD1114340E Rekrutmen Tak Sesuai Jadwal Kurangi Kepercayaan Masyarakat, LSM DPW KAKI Lampung: Inkonsistensi Bawaslu RI Dipertanyakan
Rekrutmen Tak Sesuai Jadwal Kurangi Kepercayaan Masyarakat, LSM DPW KAKI Lampung: Inkonsistensi Bawaslu RI Dipertanyakan (Repro reaksi.co.id)

REAKSI.CO.ID——-Ketua LSM DPW KAKI Lampung Lucky Nurhidayah menyampaikan penundaan pengumuman atau merubah jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan telah menjadi atensi khusus masyarakat kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Menurutnya, Bawaslu RI harus menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tidak berjalannya mekanisme rekrutmen sesuai jadwal akan mengurangi kepercayaan publik ke tubuh Bawaslu.

Dikatakannya juga, hal itu dapat memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, mulai dari Bawaslu disebut masuk angin, kental aroma pengondisian.

“ Belum lagi asumsi liar yang berkembang di masyarakat, dimana penundaan itu akibat belum terdapat deal-dealan hingga berubah-ubahnya komposisi Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung yang ditetapkan Bawaslu RI”Ucapnya pada reaksi.co.id. Jumat (18/8/23).

3 Raperda Diusulkan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Metro

Pasalnya, penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu kembali terjadi. Teranyar Bawaslu RI menunda pengumuman Komisioner terpilih Kabupaten/kota se Lampung.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 yang berbunyi pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi 16 Agustus – 20 Agustus 2023.

Serupa dengan Bawaslu Provinsi Lampung yang belum lama ini sempat mengalami kekosongan jabatan. Kini Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung mengalami kekosongan.

Seperti diketahui, akhir masa jabatan seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.

Mengantisipasi kekosongan jabatan tersebut Bawaslu RI kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, yang berbunyi seluruh tugas dan wewenang  Bawaslu Kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu Lampung sampai dengan proses penetapan dan pelantikan Komisioner di tiap daerah.

Menanggapi hal tersebut Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung mengkritisi mekanisme Bawaslu RI yang kerap mengundur tahapan terutama di proses rekrutmen hingga terkesan tidak serius dalam merekrut.

“Oleh karena itu, jangan main-main, mekanisme rekrutmen yang kerap molor tersebut menjadi sorotan publik. Bawaslu RI diharapkan mampu menjaga marwahnya dengan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan”tegasnya.

Belum lagi, tahapan Pemilu sedang padat-padatnya, kekosongan tersebut atau bahkan pengambil alihan tugas oleh Bawaslu Lampung kurang efektif atau tidak menjawab persoalan.

“Sebab persoalan utamanya profesionalitas Bawaslu RI yang dipertanyakan lantaran kerap menunda-nunda pengumuman itu juga terjadi di Provinsi Lampung”keluhnya.

Ia menyebutkan penundaan pengumuman akan berdampak juga pada proses jalannya Pemilu yang sehat dan demokratis.

3 Raperda Diusulkan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Metro

Oleh karena itu, tegas Lucky Nurhidayah, KAKI Lampung mendesak Bawaslu RI agar segera mengumumkan komisioner terpilih Kabupaten/kota se Lampung.

“KAKI Lampung juga mendorong Bawaslu RI menjadikan kerap molornya jadwal sebagai sebuah pembelajaran, jadi jangan diulangi terus, masyarakat kan menyaksikan, malulah sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat kok mekanismenya gitu”ujarnya.

Ketua KAKI Lucky meminta Bawaslu RI cepat mengambil langkah agar kedepannya lebih baik lagi.

“Jangan sampai penundaan pengumuman yang sudah bukan satu-dua kali tersebut menjadi sebuah budaya yang buruk di Lembaga penyelenggara Pemilu”pungkasnya. (Red)