Diduga Kegiatan Fiktif, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

Diduga Kegiatan Fiktif, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati

0B2E1848 8012 4FD8 9207 6B4E2C002050 Diduga Kegiatan Fiktif, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kegiatan Fiktif, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati (Foto Ist)

REAKSI.CO.ID——-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung diduga melakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Hal itu terungkap ketika digelar Pelaksanaan Pemilihan Duta Anak Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu yang disinyalir dibiayai dari kegiatan fiktif.

Kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersebut diduga dibiayai dengan melakukan pencairan terhadap anggaran kegiatan pertemuan Relawan Sahabat Perempuan Peduli Anak (Relawan SAPA).

Selanjutnya pencairan atas kegiatan fiktif itu dibuatkan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan.

Ketua LSM Konsorsium Pengawasan dan Audit Independen Republik Indonesia (KPAI-RI) Muhammad Yunus mengungkapkan hal itu saat melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (30/8/2023).

Mengenai hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan tersebut terindikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.

Ketua LSM KPAI-RI Muhammad Yunus mengungkapkan berdasarkan pencermatan atas hasil audit BPK atas laporan penggunaan anggaran pemerintah Kota Bandar Lampung, pihaknya menemukan setidaknya terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan anggaran, dan dugaan tindak pidana korupsi atas persoalan tersebut.

“Salahsatunya kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung tahun 2022, itu adalah kegiatan ceremony. Jadi bukan kegiatan yang darurat dan harus diadakan. Tetapi yang kita temukan Dinas PPPA justru meng-SPJ-kan kegiatan fiktif dengan alasan untuk membiayai kegiatan duta anak,” jelasnya.

Muhammad Yunus menambahkan hasil audit BPK menemukan bahwa perintah untuk mencairkan anggaran atas kegiatan fiktif pertemuan relawan SAPA tersebut atas perintah Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan PPPA Eka Afriana. Yang bersangkutan ini menjabat Plt. Kepala Dinas PPPA seharusnya tidak mengambil keputusan yang penting. Hal itu mengingat jabatannya hanya sebagai Plt.

“Atas nama apapun, membuat perintah yang melanggar hukum adalah jelas tindakan penyalahgunaan wewenang. Belum lagi berdasarkan temuan BPK, SPJ kegiatan fiktif itu juga meminjam perusahaan orang yang dibuat seolah-olah perusahaan itu adalah perusahan yang mengadakan kegiatannyanya. Terlebih ada kerugian keuangan daerah di sana,” tegasnya.

LSM KPAI-RI kemudian melaporkan temuan BPK tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti. Data yang berhasil dihimpun kegiatan pertemuan relawan SAPA yang direncanakan pada bulan November 2022 lalu ternyata tidak terealisasi, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan dan dibuatkan SPJ.

Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 18 November 2022 berupa bantuan transport peserta pertemuan relawan SAPA sebesar 24,6 juta rupiah, pencairan kedua pada tanggal 2 Desember 2022 berupa pengadaan makan minum dicairkan kepada CV. NE selaku penyedia jasa sebesar 86.875.677 rupiah. Anggaran atas kegiatan fiktif itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan duta anak Kota Bandar Lampung yang selanjutnya dikirimkan mewakili Kota Bandar Lampung dalam acara peringatan anak se-dunia yang diselenggarakan di Kota Manado 12-13 November 2022 lalu.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media sulit menghubungi pihak Dinas PPPA kota Bandar Lampung guna diminta keterangan lebih lanjut. (Red)