REAKSI.CO.ID—–Setelah Dinas Kominfo diduga ‘Kecolongan’ karena Perusahaan Jaringan Internet milik Tinknet yang mengaku telah mengantongi izin, Dewan Pimpinan Daerah Kota Bandar Lampung (DPRD) melalui Komisi I melakukan pemanggilan atau Hearing namun perusahaan tersebut tidak hadir pada Jumat lalu (14/07/2023).
Sekitar Pukul 13:00 WIB, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengundang pihak aparatur seperti Rt 14 ,Ibrahim, Lurah Pematang Wangi Firdaus Oganda dan Camat yang di wakilkan Sekcam Kecamatan Tanjung Senang dan Pihak Perusahaan Jaringan Internet milik tingnet,namun pihak Tinknet tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Ketika staf DPRD Kota Bandar Lampung menghubungi pihak terkait, pihak Perusahaan Tinknet diduga menghindar dan mengatakan tidak menerima undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Bandar Lampung, sedangkan penerima undangan dari DPRD Kota Bandar Lampung pihak Perusahaan Jaringan Internet Tinknet atas nama Devina.
Kepada Reaksi.co.id, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Komisi I Sidik Efendi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak Tinknet Pekan depan.
“Jika pihak Tinknet mengabaikan pemanggilan kedua,maka kami Anggota Dewan Komisi I Kota Bandar Lampung akan melakukan sidak di perusahaan Tinknet tersebut dan mengambil tindakan tegas,”ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ketua RT 14 Ibrahim memergoki pekerja pemasangan kabel Internet milik perusahaan Tinknet yang melakukan penarikan kabel internet sepanjang 1200 meter tanpa menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang di kerjakan ada saat penetapan cuti libur bersama pada hari Sabtu (01/07/2023), lokasinya di jalan M Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung.
Saat di konfirmasi terkait izin Perusahaan oleh awak media Reaksi.co.id dan pamong setempat, kordinator lapangan Tinknet Riki mengakui pihaknya telah mengantongi izin dari Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung.
“Kami sudah memiliki izin resmi dari Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung,”ujar nya,
Kominfo Kota Bandar Lampung Diduga ‘Kecolongan’, Tinknet Ngaku Tak Terima Surat RDP komisi I DPRD. Namun, pada saat pihak pamong dan awak media meminta menunjukan izin tersebut, pihaknya tidak dapat menunjukannya.
Saat dihubungi,Camat Tanjung Senang M,Eri Arifandi,ST.MM, mengatakan tidak mengetahui ada perusahaan yang memiliki izin dan melakukan penarikan kabel internet sepanjang 1200 meter di Wilayah nya,”tidak ada izin itu penarikan kabel internet di Wilayah saya,saya juga meminta kepada lurah ke lokasi untuk ngecek.”ujar nya.
Di lokasi yang sama lurah pematang wangi Firdaus Oganda tiba di lokasi dan meminta kepada pihak Tinknet agar menunjukan surat izinya atau bukti izin yang dimiliki,namun pihak terkait tidak satupun dapat menunjukannya.
Firdaus Oganda mengatakan pihaknya selalu mengawasi daerahnya,karena menurutnya pihak pekerja seperti itu akan mencari waktu lengah dan kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur kerja.
“wilayah ini selalu kita awasi,karena pihak pekerja seperti optik ini mencari waktu lengan dan kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur kerja.saya sudah sering menghentikan pekerja optik seperti ini jika tidak memiliki izin,”tegasnya.(zld)