Modal Video dan Foto, Pria Asal Lampura Setubuhi Korban dan Terancam 6 Tahun Penjara

Modal Video dan Foto, Pria Asal Lampura Setubuhi Korban dan Terancam 6 Tahun Penjara

IMG 20230607 WA0166 Modal Video dan Foto, Pria Asal Lampura Setubuhi Korban dan Terancam 6 Tahun Penjara

REAKSI.CO.ID—–Seorang pria berinisial AD (42) akhirnya berurusan dengan pihak berwajib dan terancam penjara selama 6 tahun lantaran bermodal video dan foto kemudian memperdaya korban agar bisa disetubuhinya

AD yang merupakan warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mengancam akan menyebarkan video berikut foto korban sebut saja “Bunga” (27) saat sedang mengenakan pakaian dalam.

“Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun. “kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara.

Grand final Pemilihan Muli Mekhanai Tahun 2023, Wali Kota Metro Apresiasi Kegiatan Disporapar

Akibat ulahnya, korban melaporkan tindakan pelaku dan kini AD terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan pihaknya ke Mapolres, Rabu 7/6/2023.

Disampaikan Kasat AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 wib, tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.

“Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.”terang Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menyampaikan karena merasa tertekan dan takut, korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara.

“Tersangka dapat kita amankan pada hari Rabu pukul 09.00 Wib 07 Juni 2023 dirumah kediamannya di jalan Mangga besar Kel. Kelapa tujuh Kec. Kotabumi selatan di pimpin Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Adi Wasito SH berikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan”. Tandasnya. (ersan)