REAKSI.CO.ID—– Seorang pemuda tertunduk lesu saat dihampiri pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung karena diduga telah maling atau melakukan tindakpidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu (17/5/2023).
Dijelaskan Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin perihal pelaku berinisial HG(23) yang telah melakukan pencurian di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai pada Senin(24/4/2023) lalu.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut di rumah korban FM(20) di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai,pada saat itu Senin(red.), sekira Pukul 04.00 WIB pelaku melakukan aksinya dan berhasil mengambil 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 850.000,- ( Delapan ratus lima puluh ribu rupiah)”. ujarnya.
Kebakaran KMP Royke 1 Pintu Masuk Presiden Evaluasi Operasional Pelabuhan
Pelaku dalam menjalankan aksinya diduga melalui jendela rumah korban dan hal itu diketahui setelah orangtua korban mendapati tasnya berada diluar rumah lalu dan disadari uang serta HP sudah raib.
“Kemudian korban yang tengah tertidur dibangunkan oleh ibunya yang merasa curiga saat melihat jendela rumah terbuka dan mendapati tas ibu korban berada diluar rumah lalu melakukan pengecekan kembali dan disadari uang serta HP sudah hilang yang kemudian melapor ke Polsek Labuhan Maringgai,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkapkan, dari aksi pelaku tersebut maka korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 2.550.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur di Desa Wana Kecamatan Melinting tanpa adanya perlawanan yang kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai dengan menyita barang bukti 1 unit HP hasil pencurian.
Dikawal Silat Dinding Keratuan Darah Putih, Demokrat Resmi Daftarkan 50 Bacalegnya ke KPU
Kepada pelaku, Polisi mempersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Zaldi)