REAKSI.CO.ID—–Dua orang PRT (Pekerja Rumah Tangga) berinisial DL (24) dan DR (15) mengalami tindakan pelecehan, perbuatan tidak menyenangkan hingga penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku yaitu SD (64) dan SA (35) merupakan Emak dan Anak.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian setempat, kedua PRT tersebut menceritakan selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban dipaksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
Diinformasikan, DL (24) perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dan DR (15) perempuan warga Kabupaten Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai PRT.
Kemudian, mengetahui hal tersebut pihak kepolisian mereaksi cepat laporan kedua PRT dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung dan menggelandang kedua terlapoyke kantor polisi setempat.
Dalam laporannya,
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) Als Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut, jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung” ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai PRT sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 dan dalam kurun waktu tersebut korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban dikarenakan sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban.
“Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga” Ucap Kompol Dennis.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.
“Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak” Ujar Kompol Dennis. (Zal)