DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Bahas Perizinan dan Infrastruktur

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Bahas Perizinan dan Infrastruktur

IMG 20230506 WA0068 DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Bahas Perizinan dan Infrastruktur

REAKSI.CO.ID—-DPRD Kota Metro menggelar rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (Dua) Raperda DPRD Kota Metro dan tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung diruang Sidang DPRD Kota Metro, Jumat (05/05).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro tersebut Tondi Ketua DPRD Kota Metro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kali ini dihadiri oleh 18 anggota Dewan dari 25 Anggota Dewan.

“,Dengan demikian forum sidang Paripurna DPRD terpenuhi dan dapat di lanjutkan dengan laporan Pansus DPRD,” Ujar Tondi.

Lebih lanjut Tondi menyampaikan terdapat 2 (Dua) Raperda DPRD yang akan dibahas yaitu tentang Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Didaerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur serta Fasif Telekomunikasi.

“,Kedua Raperda tersebut telah dibahas secara intensif, baik oleh Pansus DPRD secara internal maupun dengan Eksekutif, serta seluruh anggota terkait, juga pembahasan oleh Pansus dengan Pimpinan, anggota DPRD Kota Metro,” ungkap Tondi Ketua DPRD dalam sambutannya.

Terlaksananya Rapat Paripurna Khusus DPRD sehingga menghasilkan Raperda DPRD Kota Metro sehingga pada sidang ini terdapat 2 Laporan terkait Raperda Tentang Perizinan Berusaha dan Infrastruktur.

Indra Jaya S.E Selaku Juru Bicara Pansus, melaporkan terkait beberapa hal Raperda Perizina Berusaha Didaerah. Dalam ini Indra Jaya menyatakan bahwa ini merupakan dasar dari pada Surat Keputusan(SK) Pimpinan DPRD Kota Metro No.171/06/DPRD/2022 tanggal 29 Agustus 2022, tentang dibentuknya Panitia Kusus terhadap 3 (tiga) Rencana Peraturan Daerah Kota Metro.

“Dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro dan tertipu Anggaran Perizinan Berusaha Daerah Kota Metro yang menjadi Bidang Pembahasan Panitia Khusus I, sehingga Panitia Kusus I sudah melaksanakan rapatnya” ungkap Indra Jaya.

Sedangkan dalam Pelaporan Terkait Raperda Infratruktur Fasif Telekomunikasi oleh Panitia Khusus III(tiga) DPRD, yang disampaikan oleh Kun Komariyati, S.E., Anggota Komisi III DPRD Kota Metro. Sesuai dengan hasil Raperda, maka penyelenggaraan Infrastruktur Fasif Telekomunikasi, baik secara penulisan atau subtansinya, merupakan penjabaran dari PP. No 06 Tahun 2021 Tentang Ekspos Telekomunikasi dan Penyiaran, serta Peraturan bersama Mendagri, Menteri PU, Menteri Kominfo dan Kepala GKPN.

Hal ini telah selesai Pembahasannya pada tingkat Pansus DPRD Kota Metro. Sehingga dalam hal ini Raperda Kota Metro, tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Fasif Telekomunikasi siap diajukan untuk pembahasan dalam Rapat Paripurna pada saat ini.

“Sehingga menjadi Peraturan Daerah Kota Metro, semoga dengan rapat kita pada hari ini dapat lebih meningkatkan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kota Metro yg kita cintai,” Tutup Kun Komaryanti dalam laporannya.(Red/Lia)