Usai Lebaran Dituntut 12 Tahun Penjara, Bekas Rektor Unila Karomani: Titip-menitip Itu Dilakukan di Berbagai Universitas

Usai Lebaran Dituntut 12 Tahun Penjara, Bekas Rektor Unila Karomani: Titip-menitip Itu Dilakukan di Berbagai Universitas

IMG 20230428 193144 Usai Lebaran Dituntut 12 Tahun Penjara, Bekas Rektor Unila Karomani: Titip-menitip Itu Dilakukan di Berbagai Universitas

REAKSI.CO.ID—–Usai lebaran atau hari raya Idul Fitri 1444H, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membacakan tuntutan 12 tahun kurungan penjara pada bekas rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.

Atas tuntutan tersebut, Karomani maupun kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang.

“Saya nanti diskusi dengan PA saya, nanti dijawab PA saya lewat pledoi, saya masih berdiskusi panjang karena tuntutannya begitu tinggi ya” kata Karomani.

Ludes dalam Waktu Singkat, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di Kecamatan TBS

Karomani juga menilai tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK untuk dirinya terlalu tinggi atas tuntutan kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru.

“Menurut saya itu ya, melukai rasa keadilan, karna soal titip menitip itu dilakukan di berbagai universitas dan Unila jadi semacam ketiban apa ya kurang menguntungkanlah”. Ujarnya usai mengikuti persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa membacakan tuntutan tersebut yang disampaikan atas kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) selain pidana 12 tahun penjara, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK dikutip dari salinan berkas tuntutan, Jumat (28/4/2023).

Baca Teks Sejarah, Ketua DPRD Lampung Hadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Lampung Ke-59

Selain tuntutan 12 tahun penjara, jaksa KPK menuntut Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Karomani sebesar Rp 10.235.000.000 dan SGD 10 ribu.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana selama tiga tahun,” terang jaksa.

Selain Karomani, jaksa KPK juga membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan perkara penerimaan mahasiswa baru Unila pada 2 terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heryandi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara,” tandas Jaksa. (Red)