Laksanakan Amanah Gubernur, Pemprov Tebar Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 70 Persen

Laksanakan Amanah Gubernur, Pemprov Tebar Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 70 Persen

IMG 20230406 WA0075 1 Laksanakan Amanah Gubernur, Pemprov Tebar Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 70 Persen

REAKSI.CO.ID——Guna melaksanakan amanah Gubernur Lampung yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 April 2023 menggelar program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari 50 Persen hingga 70 Persen, belum lagi bebas bea balik nama (BBN2), bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.

Relaksasi ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang juga bakal dilakukan pada tahun ini.

Selain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) juga digratiskan,
Warga Lampung Bisa memanfaatkan keringanan pajak hingga 30 September 2023 mendatang, caranya mudah tinggal klik website yang telah disiapkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yaitu keringanan.lampungprov.go.id maka warga Lampung dapat mendaftar secara online dan mengambil nomor tiket antrian juga.

IMG 20230406 WA0074 1 Laksanakan Amanah Gubernur, Pemprov Tebar Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 70 Persen
Laksanakan Amanah Gubernur, Pemprov Tebar Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 70 Persen (Foto Ist.)

Dikutip dari laman keringanan.lampungprov.go.id, program diskon pajak kendaraan di Lampung, Pemprov Lampung membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penunggak pajak dapat segera mengurus pembayaran ke Samsat terdekat selagi program diskon dibuka. Jum’at (7/4/23).

Selain itu, pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran juga bisa menyelesaikan pelunasan di lokasi yang sudah ditunjuk seperti:

– Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung

– Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)

– Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes).

Lalu, adalagi keuntungan bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya, ini keringanan yang diberikan Pemprov Lampung di program pemutihan pajak motor 2023:

IMG 20230407 232636 Laksanakan Amanah Gubernur, Pemprov Tebar Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 70 Persen
Laksanakan Amanah Gubernur, Pemprov Tebar Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 70 Persen (Foto Ist.)

– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, ubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

– Keringanan berupa pembebasan denda administrasi PKB.

– Kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

– Kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Diskon pemutihan pajak motor di Lampung diberikan berdasarkan kapasitas mesin, ada tiga kelas kapasitas mesin yang diberikan diskon dengan besaran yang berbeda-beda.

a. Sepeda Motor (R2 dan R3):

– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%

– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%

– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Sementara, ada tiga tujuan diadakannya program ampunan pajak motor di Lampung yaitu:

1. Untuk pemutakhiran, integrasi dan sinkronisasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebelum penerapan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak.

3. Untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Pemrov Lampung menggelar program tersebut sesuai penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. (Hanif)