REAKSI.CO.ID—- Persero Terbatas atau PT Pasar Lebak Budi selaku pengembang pasar tradisional semi modern terkesan menganggap remeh aturan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana terkait perizinan dan lainnya.
Terbukti hingga kini pimipinan perusahaan ataupun perwakilan yang mengurus perizinan lantaran di sebut-sebut pembangunan itu tidak mengantongi izin dari dinas setempat.
Plt. Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi mengaku hingga kini PT. Pasar Lebak Budi belum mengurus izin terkait pembangunan calon pasar tradisional semi modern yang rencananya akan di bangun di Eks Penjara Lama Kecamatan Tanjung Karang Pusat di atas lahan seluas 8,640 meter.
Pengembangan Manajemen, Pemerintah Kota Metro Lakukan MoU dengan BPKP Provinsi Lampung
“Enggak bener kalo hanya izin lingkungan,”katanya, Dia belum tau jika pihak yang membangun izinya melalui aplikasi OSS. Yusnadi juga akan segera mengecek ke bagian SIMBG dan tata ruang.

Senada dengan Yusnandi, Dinas Perizinan dan Camat Tanjung Karang Pusat mengaku bahwa pengembang belum memberikan laporan terkait kepengurusan dan izin.
Dalam hal ini,Pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan dinas terkait harus bersikap tegas. Mengingat selain berwenang dalam hal legislasi dan izin tapi juga sebagai pengawas atau kontrol pelaksanaan Perda termasuk peraturan lainnya. (Zld/Red)