REAKSI.CO.ID—Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kendaraan batubara di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Selasa (28/3/2023).
Oknum ASN yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara karena diduga turut serta melakukan tindakan Pungli berinisial Ko (42) alias Buyung merupakan warga Kotabumi yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan oknum ASN tersebut. Saat ini Ko sedang mendalami pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara. Ko diperiksa oleh penyidik di ruang Pidana Umum (Pidum) menggunakan kaos warna putih.
Eko mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga yang diduga terlibat melakukan Pungli angkutan barang.
“Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta sopir mobil sejumlah uang, laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” katanya.
Ketiga orang yang diamankan bernama Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Lampung Utara, kemudian Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, Lampung Utara dan Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat, Lampung Utara.
Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan. “Ko ini sebagai otak pungli,” katanya.
Jalur ‘Titip’ Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, 6 Saksi Hadiri Persidangan
Kemudian, Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut.
Selanjutnya, hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan Ko sebagai tersangka dugaan pungli.
Ko sendiri akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara. (Ersan)