Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung Ditagih Bank Sebesar Rp 69 Juta

Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung Ditagih Bank Sebesar Rp 69 Juta

IMG 20230106 153221 Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Kota Bandar Lampung Ditagih Bank Sebesar Rp 69 Juta

REAKSI.CO.ID–Seorang buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang penghuni perumahan yang dikelola PT Duta Hidup Lestari (DHL) di Merbau Mataram, Lampung Selatan terkejut mendapatkan surat peringatan pertama dari Bank Tabungan Negara (BTN)  Persero (Tbk) kantor cabang Bandar Lampung.

Pihak BTN yang dikonfirmasi terkait SP1 tersebut mengatakan data tersebut ada, dalam surat secara tertera ataupun tertulis besaran tunggakan yang harus dilunasi berjumlah Rp. 69.139.290. (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ada di bank tersebut.

“Saya sudah nge-cek datanya ya ada, bukan benar atau tidaknya ya, selain itu saya tidak bisa memberikan informasi lainnya kecuali pada yang bersangkutan” jelas karyawan BTN bagian sale kredit ketika ditemui reaksi.co.id pada Kamis (5/1/23).

Polda Lampung Laporkan Lakalantas Turun Selama 5 Hari Ops lilin Krakatau 2022

Buruh tersebut merasa sangat terkejut ketika mendapatkan surat peringatan pertama dari pihak Bank BTN, pasalnya nilainya juga sangat fantastis dan diinformasikan para buruh itu merasa tidak pernah melakukan akad kredit dengan Bank manapun termasuk Bank BTN.

Dalam surat penagihan dari pihak BTN kantor cabang Bandar Lampung yang ditujukan pada seorang buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang tersebut jumlahnya tagihan tunggakan pokoknya sebesar Rp. 18.905.564. (delapan belas juta sembilan ratus lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).

Kemudian, tertulis juga dibawahnya jumlah tunggakan bunga yang harus dilunasi oleh buruh anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang menghuni perumahan yang dikelola PT Duta Hidup Lestari (DHL) sebesar Rp. 19.839.299. (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Lalu, denda atas tunggakan yang mesti dibayar buruh anggota TKBM Pelabuhan Panjang menghuni
Perumahan di Merbau Mataram, Lampung Selatan sebesar Rp. 30.340.427 (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah).

Dan berdasarkan informasi yang didapat reaksi.co.id maka buruh TKBM pelabuhan panjang tersebut harus melunasi tunggakan yang berjumlah Rp. 69.139.290. (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) dan apabila tidak melunasi dalam surat tersebut tertulis pihak BTN cabang kantor Kota Bandar Lampung akan kembali memberikan peringatan yang kedua.

Bupati Musa Ahmad serta Jajaran Fasilitasi Penyelesaian Konflik antara Warga dan PT GAJ

Pihak BTN memberitahukan secara tertulis dalam surat tersebut pada tanggal 28 Januari 2022 jika yang bersangkutan dengan nomor debitur 1801020245275 tersebut ingin informasi lebih lanjut mengenai perihal surat itu dapat menghubungi Bank BTN kantor cabang Bandar Lampung.

Ade mewakili pihak Bank BTN dari bagian RAS (Recovery and Asset Sale) mengatakan pada awak media tidak dapat memberitahukan informasi lainnya mengenai surat peringatan untuk pelunasan tersebut yang ditandatangani Benediktus Ray K selaku Team Leader dan Tri Buana selaku RAS.

“Aku gak bisa ngasih info apa-apa sama bapak, karena inikan terkait kredit orang lain gitu jadi aku gak bisa, kalo mau ajak yang bersangkutan kesini saya jelasin” singkatnya. (Red)