Akui Dirugikan, Alizar Jinggo Bersyukur meski Sempat Ditahan 9 Hari

Akui Dirugikan, Alizar Jinggo Bersyukur meski Sempat Ditahan 9 Hari

IMG 20230121 WA0098 Akui Dirugikan, Alizar Jinggo Bersyukur meski Sempat Ditahan 9 Hari

REAKSI.CO.ID—Meski mengaku sempat dirugikan. Namun, Alizar Jinggo yang sempat mendekam 9 hari atas dugaan terlibat penggelapan pajak tidak akan melaporkan kembali pihak manapun.

Mantan anggota DPRD Kota Metro Alizar Jinggo mengucapkan syukur dan mengatakan jika peristiwa yang menimpanya beberapa hari lalu merupakan sebuah pelajaran hidup setelah keluar dari Lapas Kelas IIA.

“Alhamdulillah, kami sudah dinyatakan keluar hari ini. Ya ini untuk pelajaran lah, pengalaman bagi saya. Cuma dengan pengalaman itu kita bisa capai tujuan apa yang kita inginkan,” ucapnya kepada awak media di Lapas Kelas IIA Metro, Jumat (20/1/2023).

Setubuhi Anak Tiri, Polsek Panjang Tangkap Pria Paruh Baya

Ia juga mengatakan pihaknya sudah menjalankan dan membantu proses hukum dengan adil. “Ya tegakkan hukum dan keadilan itu. Semua ini bagi saya pengorbananlah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Alizar Jinggo, Jhon L Situmorang, menjelaskan proses bebasnya kliennya tersebut.

Menurutnya, Alizar bisa bebas karena pihak ketiga atau Karlena sudah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp520 juta untuk diserahkan ke Dirjen Pajak melalui Kejaksaan setempat.

“Jadi selama ini, bisa diartikan jika AJ ini disandera bukan ditahan. Makanya hari ini beliau dikeluarkan,” katanya.

Jhon menuturkan jika hari ini merupakan penangguhan bagi kliennya tersebut.

MA Batalkan Vonis Bebas Pengendali 92 Kg Sabu dan Perkuat Hukuman Mati

“Karena memang prosesnya seperti itu. Penangguhan dulu sebelum diselesaikan semuanya secara tuntas secara administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk total yang dibayarkan ialah sebesar Rp520 juta. Sementara, untuk pajak pokok kliennya tersebut sebesar Rp130 juta.

Namun, nilainya menjadi Rp520 juta, karena bersama dengan denda. Total semuanya itu dibayarkan oleh Karlena.

Dengan keluarnya Alizar Jinggo, lanjut Jhon, maka secara pengertian hukum proses penuntutannya bisa dihentikan.

“Jadi semuanya sudah bebas, Alizar Jinggo, Karlena, dan Sonny Febrian Kusuma,” pungkasnya. (Lia/Rls)