Oleh: Iwa Perkasa
SUDAHLAH, masyarakat Lampung tontonin saja proses pemilihan Rektor Unila yang kini tengah berlangsung. Alumni dan mahasiswa, silakan duduk manis, ‘ngadem’, biar saja senat Unila dan Mendikbudristek yang memilihnya. Ketentuannya memang begitu!
Santai saja, bahkan Gubernur Lampung pun tak perlu ikut campur. Tak perlu bersuara, tak perlu pula hadir saat penyampaian visi misi dan rapat senat Unila.
Bukankah yang punya Unila itu anggota senat Unila dan Pak Nadiem, mantan bos Gojek yang kini jadi menteri? Merekalah pemilik suara yang menentukan siapa yang menjadi Rektor Unila.
Tenang saja, Rektor Unila definitif hasil pemilihan pasti ada, tak akan lama. Bahkan sangat mungkin akan dilantik sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan kesalahan dan hukuman untuk mantan Rektor Unila, Karomani yang kena OTT KPK.
Ya…masyarakat Lampung silakan tontonin saja. Alumni juga tak perlu mengkritisi keras-keras proses seleksinya. Cukup prihatin saja ketika tahu petinggi Unila kena OTT KPK.
Mahasiswa dan dosen, kalian ke mana saja! Sibuk belajar dan mengajar ya? Luar Biasa!
Bukankah, Unila sudah berpengalaman memilih rektornya. Unila tercatat sudah dua kali melakukan pemilihan rektor berpayung hukum Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 21 Tahun 2018 dan No 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Mantan Rektor Unila Karomani yang kini meringkuk di dalam penjara juga diangkat bardasarkan peraturan itu.
Ia terpilih menjadi rektor Unila pada Oktober 2019 lalu. Kala itu, Karomani menang telak mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Prof Bujang Rahman dan Prof Muhammad Kamal.
Prof Karomani memperoleh 44 suara dari 72 jumlah suara sah. Sedangkan Prof Bujang Rahman mendapat 22 suara dan Prof Muhammad Kamal hanya enam suara.
Prof Karomani sebelum menjadi Rektor Universitas Lampung, menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Ia juga sebagai dosen Jurusan Ilmu Komunikasi.
Karomani ditetapkan menjadi bakal calon bersama empat bakal calon lainnya. Sekarang cuma delapan bakal calon.
Proses seleksinya sama dengan proses seleksi Pilrek 2022 ini. Bahkan Ketua Pemilihannya sama, yakni Prof. Zakaria.Proses seleksinya persis sama dengan proses seleksi dengan Pilrek 2022 ini. Yang berbeda hanya Ketua Pemilihannya. Bahkan Ketua Pemilihannya sama, yakni Prof. Zakaria.
Pada Pilrek 2019 lalu, ketuanya Prof. Wan Abbas Zakaria. Ketua Pilrek 2022 diketua Prof. Abdurrahman dibantu Sekretaris Ida Budiarti.
Pada 19 Agustus 2019 Karomani menyampaikan visi misinya untuk pertama kali dihadapan para Anggota Senat Fakultas, para dosen dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan FMIPA Universitas Lampung di Ruang Sidang Gedung Dekanat FMIPA Lt. 2.
Visinya: Mewujudkan Universitas Lampung yang unggul berdaya saing regional dan internasional.
Untuk mendukung visi ini, dijabarkan pula 4 strategi kebijakan yang meliputi: Mewujudkan pelaksanaan pembelajaran dan kualitas kemahasiswan yang bermutu; Meningkatkan kualitas dan kuantitas riset, inovasi, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat; Meningkatkan kapasitas manajemen dan sumber daya internal; Penguatan kerjasama dan keberlanjutan pendanaan yang sehat.
Sebagian besar, visi misi Karomani itu diadopsi oleh tiga calon Rektor Unila yang bersaing pada Pilrek Unila saat ini.
Dan, kini Unila tengah menghadapi proses seleksi yang sama. Tiga bakal calon yang dinilai memiliki visi misi kuat telah ditetapkan sebagai calon tetap.
Tiga calon Rektor Unila tersebut adalah Prof Ir Suharso Ph.D, Prof Dr dr Asep Sukohar S.Ked M Kes (10 suara), dan Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani DEA (7 suara).
Tidak begitu jelas, apakah keterpilihan tiga calon itu seratus persen didasari penilaian anggota senat atas narasi visi misi bakal calon?
Maaf, rasanya tidak. Sebab, isu politik uang sudah tersebar ke mana-mana.
Sebentar lagi tiga nama calon Rektor Unila akan kembali diadu pada babak final pemilihan pemilihan calon rektor dalam rapat senat tertutup 28 Desember-6 Januari 2023.
Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 21 Tahun 2018 dan No 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, pasal 9 ayat 2 pemilihan dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan bersama Mendikbud.
Sesuai ayat 3, pemilihan dilakukan dengan ketentuan menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir dan senat memiliki 65 persen hak suara yang sama.
Siapa pemenangnya? Santai saja. Biarlah senat Unila dan Pak Nadiem, mantan Bos Gojek yang mengurusnya.
Unila mereka yang punya
Penulis: Iwaldi Perkasa
Pimred Haluan Lampung