REAKSI.CO.ID -Dua warga Kecamatan Teluk Betung Selatan dilaporkan karena menebang sekitar lima batang pohon pisang dan keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Lampung. Jumat (30/12/22).
Heri selaku pemilik lahan menjadi bagian atas kasus dugaan pengrusakan tanaman oleh pelapor M Haeri. Anehnya, si pelapor menanam pisang dilahan tersebut tanpa ijin sang pemilik lahan, yakni Heri.
“Nah itu yang aneh. Saya yang punya lahan. Saya yang menyuruh kedua buruh itu buat bersihkan lahan karena mau dibangun pondokan eh kok jadi dilaporkan. Lah dia (M Haeri) menanam pohon pisang sama naruh pasir tidak pernah ijin ke saya selaku pemilik lahan, ” kata Heri lewat ponselnya.
Kapolresta Bandar Lampung Cek Pos Pengamanan Ops Lilin Krakatau 2022
Dua buruh lepas harian, Nano Mugiono dan Asep Saepul Hadi, terlihat termenung memandangi lantai dengan rokok mengepul dijemari.
“Jadi kami inikan dipanggil kerja sama Bapak Heri (Heri CH Burmelli – pemilik tanah, red) buat bersihkan tanahnya karena mau dibangun pondokan. Rumput dan pohon pisang ditanah itu kami bersihkanlah. Babat rumput sama tebang pohon pisang ada sekitar lima batang. Baru lanjut bangun pondokannya. Lah kok jadi keseret panggilan sama Pak Polisi begini, ” kata Nano saat diberi waktu jeda diantara pemeriksaan.
Saat keduanya bekerja, tidak ada yang menegur atau mengingatkan. Keduanya juga sebelumnya kerap dipanggil Heri untuk mengerjakan beragam pekerjaan bersih-bersih dan sebagainya. Jadi tidak ada hal yang janggal saat mereka bekerja.
“Saya nggak ngerti kenapa begini (diperiksa – red). Saya kan emang dari awal buat kerja saja seperti biasa. Kalau saya tahu jadi begini dan posisinya di kampung, saya ganti saja pisangnya. Biar saya bisa lanjut bekerja menafkahi keluarga daripada diperiksa begini, ” kali ini Asep yang bicara. (Zld)