REAKSI.CO.ID–Jalan panjang Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidkor Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam pengerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Prof Dr Ir Sutami – Sribawono – Simpang Sribawono Tahun Anggaran 2018 – 2019 masuk babak baru.
Empat dari lima tersangka dinyatakan P-21 dan resmi masuk sel sementara Mapolda Lampung. Perkembangan terbaru kasus korupsi yang merugikan negara Rp29,2 miliar tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Arie Rachman Nafarin dalam ekspos di Aula Presisi Mapolda, Kamis (29/12/2022).
“Para tersangka ada lima. Empat sudah jadi P-21, satu lagi masih progres ke P-21. Empat tersangka itu Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu. Yang on progress P-21 itu BHW. Penetapan tersangka setelah memeriksa 60 orang saksi dari pihak Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung dan pihak swasta. Lalu ditambah periksa empat saksi ahli, ” jelas Arie terkait proyek jalan senilai Rp147,53 miliar tersebut.
Keempat tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dinyatakan P-21 dalam dua tanggal berbeda. Untuk tersangka Rukun Sitepu dan Sahroni dinyatakan P-21 per 19 Desember 2022. Lalu tersangka Bambang Wahyu Utomo dan Hengki Widodo alias Engsit menyusul di 22 Desember 2022.
Tawuran Geng Motor, 6 Orang Remaja yang Terlibat Diamankan Polisi
Jika sebelumnya, para tersangka tempuh beragam cara supaya tidak masuk sel, termasuk menempuh jalur Pra-Peradilan, Subdit III Tipidkor berhasil menghalau. Sehingga para tersangka saat ini resmi pindah alamat sementara ke sel Rutan Mapolda.
Ditanya modus korupsi, secara umum Arie sebut para tersangka mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang tertera ada kontrak.(Zld)