DaerahKriminalNewsPemerintahanPolri

Oknum Honorer Pemkab Tulangbawang Terancam Penjara Seumur Hidup atau Denda Minimal 1 Miliar

REAKSI.CO.ID–Kepolisian dari Mapolres Tulangbawang mengenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada seorang oknum pegawai honorer Pemerintah Kabupaten setempat.

Oknum tersebut dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

Pasalnya, polisi menangkap seorang oknum pegawai honorer yang kedapatan menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

45 Ton Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Diamankan Polisi

Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut berinisial RH (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/11/2022), pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/11/2022).

Barang bukti yang diamankan polisi (Foto Ist.)

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris. (Sahmen)

 

Exit mobile version