Jalan Gelap Menuju Kampus Negeri

Jalan Gelap Menuju Kampus Negeri

“Sakik uluw nyakku do, anakku si tuha aga kuliah ti kampus negri, ngeni bayaran gedungni ampai rua puluh juta (Rp 20juta) lebih, uang jak ipa si dapok tipakai haga bayarni, khasani biyak beccong aga sekulakhi anak jaman inji”

Artinya
“Pusing saya bang. Anak saya mau masuk kuliah di kampus negeri, tapi bayar uang gedung sampai Rp20 juta). uang dari mana yang bisa saya pakai untuk membayar, rasanya berat bener mau sekolahin anak jaman sekarang,” keluh Payo sambil garuk-garuk kepala kepada dua temannya di warung kopi sekitar kantor DPRD daerahnya.

Ternyata, anaknya Payo yang sulung ingin melanjutkan sekolah menuju perguruan tinggi, kemudian masuk program sarjana farmasi kampus negeri di Kota melalui seleksi jalur mandiri yang biayanya cukup memberatkan bagi dirinya yang berstatus sebagai wartawan lepas di salah satu media televisi swasta di Tanah Air.

“Anakmu kurukh jalur mandiri tah, do? Mapas, kok ngeni bayakhni lamon nihan,” tanya Dodo, salah satu sahabat karib Payo yang dijawab dengan anggukan kepala.

“Ngapilah biayani kurukh kuliah jalur mandiri dapok mahal nihan jak kheno, jaman tumbai makh jak khejilah”celetuknya.

Artinya.
“Kenapa biaya masuk kuliah jalur mandiri di kampus negeri begitu mahal, jaman dulu gak beginilah”celetuknya.

“Dapok tiangsur sih cutik-cutik, tapi tetep gawoh jumlahni besakh nihan, api muneh si SPI seno udi jadi salakh sai ni pertimbangan anak kurukh mit kampus.” Kata Payo sambil menghirup kopi kentalnya.

Artinya.
“Bisa diangsurin sedikit-sedikit, tapi jumlahnya tetap saja besar, Apalagi kalau kemampuan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menjadi salah satu pertimbangan penerimaan mahasiswa baru”. Kata payo.

“Jalur mandiri udi kan jelas yu yay, ani tian wat jalur khelom, jalur terikhma beres gawoh, si rhepa jalurkh si khelom udi yay?” Tanya dodo.

Artinya.
“Jalur Mandiri itukan yang jelas ya bang, katanya ada jalur (Jalan) gelap, taunya terima beres aja, yang manalah jalunya bang?”tanya dodo.

“Nah, induh nyakku, mak pandai khila khik wat jalur udi, mungkini udi jalur khusus ulun spesial si wat lamon duitni” jawab Payo.

Arti.
” Nah, gak tau saya bang kalo ada cara itu, mungkin itu jalur orang khusus yang banyak duit” jawabnya.

“Sakik uluw ku yay, khepa ya carani anakku kenyin haga khurukh kampus bakhikh, mak masalah, si penting tetap kuliah.”keluhnya dengan murung mikirin biaya pendidikan.

“Pusing saya bang. gimana ya caranya anakku biar mau masuk kampus lain saja, tidak negeri tidak apa-apa, yang penting tetap kuliah” lanjut Payo yang curhatnya didengarkan dua temannya sambil manggut-manggut.

Menurutnya, biaya sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang dikeluhkan Payo wajib dibayar calon mahasiswa kampus negeri yang mendaftarkan diri di jalur mandiri.

Anak Payo yang hendak masuk program studi sarjana farmasi dipatok biaya minimal SPI mulai Rp18 juta hingga Rp22 juta atau bisa lebih besar sesuai kemampuan.

“Tergantung gawi ulun tuhani, kik nyakkku bayarni rua puluh juta (Rp20 Juta), Khik si barikh dapok sampai ratusan juta yay”

“Tergantung pekerjaan orangtuanya, kalo saya kena Rp20 Juta, kalo orang-orang kaya lainnya bisa ratusan juta bang”ungkapnya.

Diketahui, SPI dipungut sekali selama masa studi, yaitu di awal tahun perkuliahan dengan pembayaran yang dapat diangsur dua kali.

Meski demikian, bukan perkara mudah bagi Payo mencari uang puluhan juta dalam waktu sekejap.

“Api nyakku najin ngejualko sabah lagi untuk bayakh kuliah”

Artinya.
“Apa saya harus menjual sawah lagi untuk membayar kuliah?” kata Payo memelas.

Seleksi Jalur Mandiri atau Seleksi mandiri merupakan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri di Indonesia. Jalur ini dibuka setelah pengumuman hasil jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Seleksi ini dilaksanakan masing-masing PTN dengan mekanisme yang telah ditentukan. Dalam proses seleksi, beberapa perguruan tinggi menggunakan tes khusus.

Mulai dari menggunakan nilai UTBK, nilai rapor, maupun prestasi. Adapun kuota dari mahasiswa yang diterima dari jalur ini ditetapkan paling banyak 30% daya tampung program studi di kampus tersebut.

Tetapi, biayanya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pendaftaran melalui jalur SBMPTN.

Selain itu, calon mahasiswa juga wajib membayar biaya pendidikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal alias SPI yang telah ditentukan berdasarkan kebijakan kampus.

Akan tetapi pada kenyataannya, proses penerimaan mahasiswa baru dari jalur ini tidak selamanya bersih. Ada saja praktik nakal yang terjadi di dalamnya yang sekaligus mengotori kesucian institusi pendidikan. Praktik nakal itu bisa berupa jalur orang dalam atau jalur pelicin.

“Ti lobi gawoh yo, khik nikuw wat ulun ti delom kampusni, biasani tian wat jatahni tian pikha dapok si ti khurukh ko,cuba gawoh, Sapa ghik khedikmu?”usul Dodo.

“Ngomong aja yo, kalo kamu ada orang dalem, biasanya mereka punya jatah, coba aja, siapa temen kamu?”

“Nah nyakku mendokh jalukh si udi do, khik gham wat, mak pekhlu nyakku pusing”jawabnya.

Artinya.
“Nah saya gak punya jalur itu bang, kalo saya punya, saya gak perlu pusing begini” jawab Payo.

Jalur Orang Dalam

Jalur orang dalam ini biasanya dilakukan orang tua yang bekerja di instansi tertentu dan memiliki relasi khusus dengan universitas negeri. Mereka pun merasa memiliki tiket khusus untuk memasukkan keluarga ke kampus.

Begitu juga dengan pegawai di kampus negeri, mulai dari pejabat, dosen biasa, maupun tenaga pendidikan yang merasa memiliki privilege menitipkan siapapun yang dikehendaki untuk kuliah di kampus negeri.

Di ilustrasikan seperti berikut:

“Selamat siang, prof. Lama tidak bertemu bagaimana kabarnya? Saya mau minta tolong sedikit bisa ya? Cucu saya ini pengin masuk kampus ini di jurusan ini itu. Bisa tolong dibantu ya prof. Pelicinnya disesuaikan saja, janganlah terlalu tinggi,” demikian kata salah seorang wali calon mahasiswa melalui sambungan telepon ke salah satu profesor di kampus yang awak media datangi pada beberapa waktu lalu. Permintaan itu pun dijawab dengan kata Insyallah yang bagi orang muslim merupakan suatu janji.

Sejurus kemudian, dosen yang mendekati masa pensiun itu pun mengeluhkan banyaknya orang yang meminta bantuan cara instan untuk memasukkan keluarga mereka ke almamater yang amat dijunjung tinggi olehnya.

“Saya heran, apakah sesulit dan se-tidak percaya diri itu orang tua kepada anak. Sampai harus menitipkan anak mereka ke orang dalam untuk dapatin kursi aman di pendaftaran kuliah? Ah, mungkin saya terlalu sok suci,” celotehnya sambil menatap kosong ke langit-langit ruang kerja berukuran 4×4 meter persegi.

Jalur orang dalam ini juga sering dimanfaatkan pegawai kampus negeri mengamankan satu kursi kosong untuk kolega mereka.

Nantinya, kolega tersebut akan diterima sebagai calon mahasiswa, entah bagaimana pun hasil tes atau nilai ujiannya.

Ironisnya, jalur orang dalam yang dipengaruhi kedekatan bukan hanya berlaku bagi penerimaan mahasiswa program sarjana saja, tetapi hingga jenjang pascasarjana, termasuk seleksi beasiswa.

“Tolong ini bocahku, nanti dimasukkan list namanya ya, yang lain atur-atur ajalah,” kata salah satu dosen sekaligus pejabat kampus negeri

Jalan Licin.

Penerimaan mahasiswa baru dari jalur seleksi mandiri juga kerap kali dikotori oleh jalan licin karena uang pelicin. Skema penerimaan mahasiswa yang tolok ukurnya berupa uang ini mungkin sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Tidak sedikit orang yang mengaku gagal menjadi mahasiswa kampus impian yang diduga karena jumlah sumbangan atau biasa disebut sebagai uang pangkal dinilai kurang memadai oleh pihak kampus.

Seorang teman pernah menceritakan pengalaman orang lain yang dia temui saat pendaftaran mahasiswa baru di kampus negeri di ibu kota Jawa Tengah yang gagal masuk diduga karena nominal sumbangan yang ditulis di formulir pendaftaran kurang sesuai dengan harapan kampus.

Seorang ibu-ibu di Bandarbaru mengaku sempat membayar uang pangkal hingga Rp100 juta dari hasil menjual sawah pada tahun 2018-an untuk menyekolahkan anaknya di jurusan kedokteran kampus negeri di Jawa Tengah.

Ironisnya, besarnya biaya tersebut seolah dianggap sebagai hal biasa oleh orang-orang yang bekerja di kampus lantaran dianggap sebagai pelicin. Bahkan, mirisnya ada oknum yang justru memanfaatkan syarat uang pangkal tertentu sebagai persyaratan bagi mahasiswa baru untuk masuk ke kampus.

Hal ini diduga persis seperti dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Lampung, Karomani. Kini, Aom (sapaan akrabnya) ditahan karena kasus dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menerima suap dari calon mahasiswa hingga miliaran rupiah.

Solusi Kemendikbud

Menanggapi masalah penerimaan mahasiswa jalur seleksi mandiri di PTN, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, resmi mengubah mekanismenya menjadi lebih transparan.

Sebelum seleksi jalur mandiri dimulai, pihak kampus negeri wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima setiap program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

“Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi,” papar dia dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Nadiem juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” jelas Nadiem.

 

 

Penulis:

Hanif

(Pimred Reaksi.co.id, Exs Pimred Poskota Lampung)

 

Exit mobile version