Hanya 2 Hari, Komplotan Spesialis Pencuri Rokok Antar Provinsi Diamankan Polisi

Hanya 2 Hari, Komplotan Spesialis Pencuri Rokok Antar Provinsi Diamankan Polisi

IMG 20221113 WA0017 780x470 1 Hanya 2 Hari, Komplotan Spesialis Pencuri Rokok Antar Provinsi Diamankan Polisi

REAKSI.CO.ID–Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung dalam waktu kurang dari 3 hari telah mengungkap komplotan spesialis pencurian rokok antar Provinsi yang terjadi di Pasar Kotagajah Kec. Kotagajah Kab. Lampung Tengah. Sabtu (12/11/22).

Polisi hanya butuh waktu 2 hari untuk menangkap para pelaku berinisial KN (49) warga Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung MO Rawa Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, SSP (60) warga Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan Prov. Banten, dan SK (36) warga Desa Asahan Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H bahwa komplotan spesialis pencuri rokok antar Provinsi yang juga residivis tersebut berhasil membobol toko milik korban Ipung (45) warga pasar I Kotagajah Kec. Kotagajah Lampung Tengah, pada Kamis (10/11/22) lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Dimana, saat pagi hari korban dan karyawan hendak membuka tokonya, ia melihat gembok sudah tidak ada kemudian korban melihat isi toko berupa rokok yang berada di rak dan dalam gudang sudah habis dikuras pelaku.

Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diungkap Polda Lampung

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.300 juta dari berbagai merk rokok yang hilang dicuri pelaku dan melaporkan ke Polsek Punggur.

Setelah meneriman laporan korban dan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Punggur mendapatkan petunjuk ciri-ciri ketiga pelaku,”kata Kasat saat di konfirmasi,pada Minggu (13/11/22).

Dari hasil penyelidikan,didapat informasi bahwa para pelaku berada di Bakauheni hendak menyeberang ke Pulau Jawa, kemudian Tim Tekab Presisi Polres Lamteng langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Alhasil, dua orang terduga pelaku yakni KN dan SSP yang sedang menunggu antrian penyebrangan Kapal, berhasil diamankan oleh Tim Tekab Presisi Polres Lampung Tengah dengan di back up Polres Lampung Selatan.

Serahkan Bantuan Kaki dan Tangan Palsu, Yayasan Baitul Mall PT PLN (Persero) UPT Tanjung Karang Peduli Disabilitas

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menangkap SK di perum Rajabasa, Bandarlampung,”jelasnya.

Saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lamteng sedang melakukan pengembangan terhadap TKP lain nya.

Untuk sementara ini, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian rokok di Prov. Lampung sudah dari tahun 2021, di buktikan dengan data pengiriman barang yang sudah diamankan.

Diwilayah Lampung Selatan sebanyak 3 kali yakni daerah Jati mulyo, Karang Anyar dan Bakauheni arah Lintas Timur dekat menara siger.

Kemudian diwilayah Pringsewu 1 kali serta para pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian rokok diwilayah Prov. Sumatera Utara.

Terakhir, para pelaku melakukan aksinya diwilayah Lampung Tengah yakni di Bandar Jaya dan Kotagajah.

“Mereka ini adalah spesialis pencuri rokok antar Provinsi,”tambahnya.

Kepada petugas, para pelaku memilih rokok untuk dicuri lantaran mudah diambil dan dijual kembali.

“Hasilnya untuk hidup sehari-sehari,”ungkap Kasat.

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ungkap Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Pembangunan Pagar SMKN 1 Bukit Kemuning Kabupaten Lampura

Barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki XL7 warna abu-abu Nopol B 1036 ZKQ yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya serta 2 unit Hp, sendal gunung milik pelaku yang terekam CCTV, pakaian, uang tunai Rp.750.000,- dan 2 buah dompet warna hitam yang berisi identitas pelaku.

Kemudian bukti Ressi pengiriman barang dari tahun 2021 sampai 2022, terakhir tanggal 11 November 2022. Barang sudah sampai di Jakarta namun sudah di blokir, akan di kirim ulang ke Lampung juga turut diamankan petugas.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Red)