REAKSI.CO.ID–Kuasa Hukum korban inisial S (3) pencabulan anak dibawah umur akan menyurati Polda Lampung dan Mabes Polri jika tidak ada tindaklanjutnya secara hukum terhadap diduga pelaku.
“Kita akan buat surat resmi pengaduan ke pimpinan Polda Lampung atau kalaupun memang ini juga tembusan ke Mabes Polri. Secara normatif karena kita kan hak hukum keluarga itukan dijamin undang-undang,” ujarnya. Sabtu (1/10/22).
Pasalnya, E diduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk telah dilaporkan atas dugaan pencabulan seorang bocah (3) di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
FKPPI Lampung Laksanakan Dialog Implementasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Kuasa hukum korban Candra Guna SH menjelaskan kasus tersebut di laporkan pada pihak Polres Lampura dan Polres Lampung Utara (Lampura) telah menerima laporan dengan nomor bukti laporan STPL/2593/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPURA/POLDA LAMPUNG.
“Hingga saat ini pelaku belum ditangkap juga sedangkan pada tahun 2021 kasus ini pernah dilaporkan korban dan pernah di tahan selama satu bulan herannya terlapor E bisa di bebaskan sampai saat ini berkeliaran,”ujar Candra.
Candra berharap, kepolisian dapat segera gerak cepat (gercep) melakukan penangkapan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut siapapun bisa dilakukan proses juga.
Jelang Konfercab NU, Pemuda Nahdliyin Lambar Dukung Junaidi Maju Konstestasi
“Kami minta pelakunya segera ditangkap, siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini bisa diproses,” lanjutnya.
Candra juga menyampaikan informasinya mengapa hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap. “Pelaku yang bekerja sebagai sopir sampai saat ini belum ditangkap kembali, masih dalam pengembangan,”pungkasnya .(Ersan)