REAKSI.CO.ID – Dua karyawan yang bekerja di PT Berjaya Tapioka Indonesia ( BTI ) mendatangi kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulangbawang Barat untuk melaporkan atau mengadukan semua permasalahan mereka terkait pemecatan sepihak.
Rosyid dan Pahmi Manan selaku karyawan security mendatangi Disnaker Tubaba untuk mengadukan pemecatan secara sepihak oleh PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI), yang sudah bekerja selama puluhan tahun.
Gustami selaku Kadis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi melalui Sekertaris Erwin SH.MM mengatakan mereka akan mempelajari tentang permasalahan dan akan memanggil pihak perusahaan tersebut.
Kecelakaan Avanza dan Exspander Sama-Sama Ringsek di Batu Keramat Tanggamus
“Nanti akan kami tindak lanjuti terkait permasalahan ini, kita juga akan memanggil pihak PT tersebut,” Ujar Erwin.
Rosid dan Pahmi Manan Security perusahaan Berjaya Tapioka Indonesia mengeluhkan karena mereka di pecat tanpa adanya kejelasan dari perusahan dan tanpa tahu kesalahan mereka berdua.
Menurut Rosid dan Pahmi Manan selama ini mereka bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah melakukan kesalahan menurut mereka berdua.
Haornas, STEBI Tanggamus Buka Turnamen Volly Ball bersama Anggota Dewan Provinsi Lampung
Pada hari Senin tanggal 01agustus 2022 Rosid dan Pahmi Manan di panggil dari pihak perusahaan melalui HRD (Human Resource Development) yaitu Dwi Yuniarto mereka berdua (Rosid dan Pahmi Manan – red) resmi di berhentikan sebagai security di perusahan BTI.
“Kami di panggil dari pihak perusahaan pada tanggal 01/08/2022, melalui Dwi Yuniarto sebagai HRD, bahwa kami tidak bekerja lagi di PT. BTI, Yang jadi masalah nya kami di pecat tanpa ada kejelasannya, seperti surat pemberhentian cuma di beri surat keterangan pengalaman kerja saja,” ungkap Rosid kepada awak media Senin 12/09/2022.
Mereka pun merasa bingung atas pernyataan dari perusahaan tersebut dengan pemecatan atas mereka berdua (Rosid dan Fahmi Manan-red), merasa tidak adanya kejelasan dan pemecatan secara sepihak mereka tetap bekerja seperti biasa sampai menunggu adanya kejelasan dari pihak perusahaan.
Diduga Sakit Tak Kunjung Sembuh, Warga Kalianda Ditemukan Tergantung di Rumahnya
“Hari Jum’at tanggal 05/08/2022 kami berdua di panggil kembali oleh Dwi Yuniarto berikut Kepala security Susanto, mengatakan bahwa kami sudah putus kontrak dengan perusahaan dan kami diberi sebuah amplop. mereka mengatakan gaji kami selama dua bulan,” ujar Rosid.
Pihak perusahaan berjanji akan tetap mengeluarkan gaji dan insentif mereka selama dua bulan bekerja namun ternyata gaji yang dikeluarkan oleh perusahan tidak sesuai dengan gaji mereka selama ini.
“Pada hari Senin tanggal 08/08/2022 kami berdua di panggil bapak Dwi Yuniarto dan kepala security bapak sosanto mengatakan bahwa gajih dan insentif selama dua bulan dari 16 juli sampai sekarang akan tetap di bayarkan, tetapi di tanggal 25/08/2022 di beri gaji kenyataannya kami hanya mendapatkan gaji saya ( Rosid) Rp.207.000, dan teman saya Pahmi Manan mendapatkan gajih Rp.303.000 sedangkan gajih kami selama ini bukan segitu,” ucap Rosid dan Pahmi Manan.
Ketua DPRD Wansori Pimpin Paripurna Rancangan Perubahan APBD dan Raperda Lampura
Menurut Rosid dan Pahmi Manan kami dari tahun 2019 sampai sekarang tidak pernah di kontrak lagi dari pihak perusahaan, menurut mereka berdua selama tiga tahun tidak dikontrak otomatis menurut mereka sudah menjadi karyawan tetap.
“Selain dipecat oleh pihak perusahaan secara sepihak, dan tidak adanya kejelasan, Bbjs ketenaga kerjabjs kesehatan di putuskan sejak tanggal 25/07/2022, gaji dari tanggal 01/08/2022 tidak di bayarkan dan gajih gantungan 16/07/2022 sampai dengan sekarang, pula tidak di beri oleh pihak perusahan,” ungkap Rosid dan Pahmi Manan.
Dengan adanya permasalahan ini Rosid dan Pahmi Manan meminta kepada dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI ) agar memberikan hak mereka yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Saat beberapa media mendatangi pihak perusahaan untuk konfirmasi persoalan pemecatan kepada dua Security atas nama Rosid dan Pahmi Manan, pihak perusahaan tidak ada di tempat. Wartawan pun bertemu dengan komandan Security atas nama Susanto, dia menjelaskan bahwasanya memang benar anggotanya atas nama Rosid dan Pahmi Manan sudah di berhentikan dari pihak perusahaan.
“Memang benar anggota saya atas nama Rosid dan Pahmi Manan, menurut perusahaan dan undangan undang sudah di berhentikan atau habis kontrak pada bulan Juli kemaren,” jelas komandan Security.
Terkait surat pemecatan saudara Pahmi Manan dan Rosid sudah pernah di berikan kepada yang bersangkutan akan tetapi mereka tidak mau menerimanya, karena menurut dua anggota Security atas nama Rosid dan Pahmi Manan siap di berhentikan tetapi harus sesuai peraturan.
“memang surat pemberhentian itu sudah pernah diberikan kepada saudara Pahmi Manan dan Rosid akan tetapi mereka belum mau menerimanya karena hak mereka berupa pesangon yang belum di berikan oleh pihak perusahaan memang saat ini belum Dil,” tutup Santo selaku komandan Security. (Uya/Tim)