PT Hutama Karya Klarifikasi Kewenangan pada Pihak Kedua Terkait Dugaan Upah Tak Sesuai UMP

PT Hutama Karya Klarifikasi Kewenangan pada Pihak Kedua Terkait Dugaan Upah Tak Sesuai UMP

REAKSI.CO.ID–Dugaan upah karyawan Rest Area jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (TERPEKA) tidak standar Upah Minimun Provinsi (UMP). Pihak pengelola Jalan PT.Hutama Karya (HK) menjelaskan sistem kewenangan pengelolaan ada pada pihak kedua.

Pihak PT.Hutama Karya mengklarifikasi dalam siaran persnya pihak pengelola jalan tol PT.HK memiliki 9 (sembilan) Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. 4 (empat) Rest Area diantaranya terletak di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A, dioperasikan oleh vendor jasa layanan Rest Area. Kamis, (04/08/2022).

Selanjutnya, 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A, masih belum melibatkan vendor jasa layanan, dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tenant, melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui Kepala Desa atau Tokoh Masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat
sekitar.

Pengedar Ganja Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Pada dasarnya, Pihak PT. Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran upah karyawan Rest Area secara keseluruhan, baik kepada pihak Vendor jasa layanan operasi, maupun Kepala Desa selaku pihak kedua, dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja yang sudah disetujui.

Selain dari itu, pihak PT. Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia. Tentunya, pihak PT HK berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance (GCG), termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area JTTS yang kami kelola.

Rest Area di Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, merupakan faslitas pelayanan yang disediakan kepada pengguna jalan untuk beristirahat ketika lelah setelah berkendara di jakan tol, dan berhenti untuk melakukan cek kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.

Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus Kasus Korupsi Masuk Rutan

Selain itu, juga disediakan fasilitas toilet gratis, tempat ibadah, UMKM, minimarket dan SPBU. Untuk mengetahui kondisi terkini di area tol, dapat memantau media sosial
Hutama Karya dan media sosial Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

Instagram : @hutamakarya @hk_terpeka.
Twitter: @hutamakarya @Hk-Terpeka.
Informasi lebih lanjut:
Yoni Satyo Wisnuwardhono
Branch Manager Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung, PT Hutama Karya (Persero)
No.Hp: 081220299223.

Untuk perihal lain di luar pers dan media silahkan menghubungi email di
corcomm@hutamakarya.com
Sekilas Tentang Hutama Karya
PT Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol yang menyediakan Jasa Konstruksi & EPC, Investasi Jalan Tol, Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta Pengembangan Properti dan Kawasan.

Saat ini, perusahaan sedang mensukseskan mandat pemerintah, untuk membangun dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera
sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang Infrastruktur terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 3 anak perusahaan, mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya, agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia.

Adapun ketiga anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang manufaktur dan penyedia aspal beton, serta PT Hutama
Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti. (Red)

Exit mobile version