REAKSI.CO.ID–Kabar gembira bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Lampung, Pemerintah setempat pada tahun depan rencananya akan memberikan keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) rencananya akan memberikan keringan denda PKB secara besar-besaran dengan nilai yang bervariasi mulai dari 25 hingga 75 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Adi Erlansyah diwakili Sekretaris Jon Novri menyampaikan bahwa program keringanan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan untuk wajib pajak yang telat melakukan pembayaran atau tidak membayar pajak tahun sebelumnya.
Liwa Fashion Street Tampilkan Busana Kreasi Karya Sanggar Seni Setiwang
“Tapi bukan pemutihan. Karena sesuai catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), denda PKB tidak bisa lagi dinolkan,” terang Jon di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Namun, Jon belum bisa memastikan besaran denda pajak kendaraan yang akan dibayarkan wajib pajak.
Karena menurutnya, hal itu akan dibahas lebih dahulu bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Lampung.
Kecelakaan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Libatkan 2 Mobil Innova dan 2 Korban Meninggal
“Keringanan denda PKB bisa 25 persen, bisa 50 persen, bisa juga 75 persen. Ini nanti yang akan dibahas bersama Jasa Raharja dan Ditlantas. Persiapannya dilakukan pada tahun ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bapenda berencana menggulirkan keringanan pajak kendaraan pada pertengahan tahun ini. Namun, hal itu ditunda lantaran program tersebut belum memiliki kajian ilmiah.
“Kita menunda sementara sambil menunggu kajian ilmiah yang dilakukan pihak akademisi mengenai program ini,” ujar Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah belum lama ini.
Literasi, Cegah Herd Behaviour, Investing in Bubbles, Noise Trading dalam Investasi Ritel
Adi menjelaskan BPK Perwakilan Lampung meminta kajian ilmiah tentang program keringanan PKB.
“Kami sudah berkonsultasi dengan BPK dan prinsipnya setuju, kemudian BPK minta kajian lebih mendalam, lebih ilmiah dengan akademisi. Contohnya, sasaran klasifikasi kategori masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Menurut Adi, kajian ilmiah itu sendiri terkendala anggaran karena tidak masuk dalam APBD Lampung 2022. (Hnf)