Dugaan Adanya Pembiaran dalam Penggunaan Alat Komunikasi dan Pungutan Biaya Kamar pada Lapas Kotaagung

Dugaan Adanya Pembiaran dalam Penggunaan Alat Komunikasi dan Pungutan Biaya Kamar pada Lapas Kotaagung

IMG 20220829 WA0385 Dugaan Adanya Pembiaran dalam Penggunaan Alat Komunikasi dan Pungutan Biaya Kamar pada Lapas Kotaagung

REAKSI.CO.ID –Terkait adanya warga binaan yang sedang menjalani hukuman pidana didalam Lembaga Pemasyarakatan/Lapas kelas IIB Way gelang, Kotaagung kabupaten Tanggamus bisa berkomunikasi menggunakan Handphone kepada pihak diluar lapas, ini sudah jelas menunjukkan bahwa diduga Tahanan memang memiliki atau menyimpan barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam Lapas, Minggu (28/8/22).

Sementara menurut aturan yang berlaku sudah jelas didalam Permenkumham RI no 06/2013 pasal 04 huruf ( j ) bahwa Setiap Pidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, handphone seluler,pager, atau sejenisnya.

Adanya pengakuan bahwa mereka didalam Tahanan bisa menggunakan Handphone namun dengan syarat harus membayar biaya penggunaan handphone yang biayanya variatif.

Beberapa Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Petugas

Hal itu diakui oleh seorang Warga Binaan yang masih didalam Tahanan namun dia enggan untuk dipublikasikan namanya.

“Ya, disini (dalam tahanan) kami bebas pakai HP baik android maupun HP biasa (jadul) asalkan mau bayar bulananya, biayanya tergantung sih, rata -rata Lima ratus ribu rupiah per bulan).” jelas Napi.

Tidak hanya itu saja yang diungkapkan oleh seorang Napi dalam Lapas way gelang Kotaagung tersebut, bahwa seorang Napi juga harus bayar kamar.

“Kalo Napi yang baru masuk itu harus bayar Kamar, bervariasi sih, kalo yg biasa aja ya dua jutaan, kalo mau Fasilitas lebih ya, lebih mahal lagi sewa kamarnya.” Ungkap Napi.

Gubernur Se-Sulawesi Audensi Dirjen Keuda, Bahas Keuangan Daerah dan Pembangunan Regional

Lebih parahnya lagi napi itu membeberkan bahwa mereka didalam tahanan itu mau memasukan barang haram (Narkoba) saja bisa, bahkan disetiap kamar pun memang ada yang jual. Ironisnya lagi ada Bandar (penjual Narkoba) yang diduga memang suruhan oknum Pihak Lapas sendiri.

“Jangankan untuk memasukkan barang putih itu (sabu) itu tinggal lemparin aja,. Bahkan didalam Tahanan setiap Kamar sudah ada yang jual kok,  ada juga si ‘H’ Bandar besarnya tapi dia orangnya Lapas” bebernya.

Untuk mencari informasi terkait penjelasan Nara sumber tersebut maka awak media berkunjung ke Lapas kelas II B Way gelang Kotaagung untuk mengkonfirmasi.

Saat dikonfirmasi bidang humas lapas kota agung ARYO. P. SH, MM senin 29/08/2022 menjelaskan kepada awak media tentang adanya dugaan pungli dalam lapas dan peredaran narkoba dengan nominal sewa kamar yang sangat fantastis, menurut keterangan humas tidak mengetahuinya.

Swadaya Pengurus, Perbasi Lambar Rekrut Atlet Jelang Porprov

“Kalau terkait dugaan pungli
Yang rekan – rekan media tanyakan saya tidak tahu karna sudah satu tahun”katanya.

Aryo juga menyampaikan pihaknya baru kali ini menemui media dengan konfirmasi pertanyaan seperti dimaksud dan ia tidak dapat memberikan jawaban karena

“Setengah saya menjabat sebagai Humas disini baru kali ini lah ada konfirmasi kayak gini, mau saya jawab takut salah karna ini bukan ranah dan wewenang, saya bang, ini wewenang nya Kalapas dan KPLP nanti saya coba hubungi dulu KPOP nya kalau sekarang belum masuk untuk Kalapas pak Beni beliau tidak masuk karna masih operasi kalau nomor nya pak beni saya enggak berani ngasih nanti takut salah” ucap aryo.

Agus juga mengatakan untuk menjawab pertanyaan dari awak media pihaknya harus berkoordinasi lebih dahulu dengan atasannya dalam hal ini Kalapas dan KPLP.

“Bukan saya tidak memberikan keterangan tapi sumpah demi allah saya kurang tahu, tapi kalau terkait media silaturahmi memang itu urusan saya dan juga terkait kegiatan dalam lapas pembinaan dan kesehatan nanti saya sampaikan dulu dengan KPLP nya, kalau sekarang belum bisa karna beliau enggak masuk hari ini” pungkasnya. (Tomi Andri)