REAKSI.CO.ID–Komisi II DPR RI mengeluarkan kabar kurang baik bagi tenaga honorer lingkungan Pemerintah yang ingin masuk PPPK pada tahun 2022.
Pasalnya, Komisi II mengalami kesulitan terkait dengan data tenaga honorer yang bekerja tanpa jelas kompetensinya hingga saat ini masih tidak menemukan titik terang.
Karenanya, DPR dan pemerintah mengalami kendala untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer menjadi PPPK, namun untuk pendaftaran PPPK sendiri jelas persyaratan spesifikasi dan regulasinya.
Oknum Pejabat Dinas Chat Mesum, Ini Reaksi Gubernur Provinsi Lampung
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI San Mustopa, melalui keterangannya, Kamis (14/7/2022).
“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK,” ujarnya.
San Mustopa mengungkapkan data tenaga honorer tidak jelas karena jumlahnya yang berubah-ubah.
Karena itu, dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas agar dapat diperjuangkan untuk menjadi PPPK namun tetap akan berhati-hati dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
“Pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini,” ucapnya.
Hal itu terungkap usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Kakanwil BPN Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, Ketua KPU Kepri, Ketua Bawaslu Kepri, di Kepri, pada Senin 11 Juli 2022.
Untuk diketahui, Menpan RB mengeluarkan aturan terkait penghapusan tenaga honorer.
Aturan tersebut terregistrasi dengan no.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. [Red]